Dan selama periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Adapun untuk penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024.
Antara lain berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian Rp68.461.264.185.***