Satgas Pasti OJK Berantas 896 Pinjol Ilegal dan 19 Investasi Ilegal, Tindak Lanjut Dari 7.560 Pengaduan

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:10 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Satgas Pasti OJK memberantas 896 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal. (OJK )
Ilustrasi pinjol ilegal. Satgas Pasti OJK memberantas 896 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal. (OJK )

Dan selama periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Adapun untuk penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024.

Antara lain berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian Rp68.461.264.185.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X