VIEWJABAR.COM - Satgas Pasti OJK memberantas sebanyak 896 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal. Satgas Pasti OJK merupakan singkatan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal-Otoritas Jasa Keuangan.
Dihentikannya 915 entitas keuangan ilegal tersebut dilakukan Satgas Pasti OJK selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta kemarin seperti dikutip Antara.
Sementara dari sisi layanan konsumen, hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari pengaduan itu tersebar di beberapa sektor, antara lain:
- Sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan.
- Sebanyak 4.275 berasal dari industri financial technology.
- Sebanyak 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
- Sebanyak 547 berasal dari industri perusahaan asuransi.
- Sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Artikel Terkait
Cara Desa Tobongjaya Tasikmalaya Dorong Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Harus Ditiru
Ekonomi Global Tahun 2023 Melambat, Hanya Tumbuh 1,9 Persen, Dewan Keamanan PBB Ungkap Penyebabnya
Kerjasama Indonesia dan Tiongkok, Ini Bahasan yang Ditawarkan, Airlangga Hartarto Sebut Pemulihan Ekonomi
Musim Kemarau Membuat Petani dan Penjual Bibit Kampung Punclut Neglasari Meradang, Ekonomi Jadi Sulit !
Serba Serbi Peresmian Pasar Kaget Taman Tanah Sareal Bogor, UMKM Bergerak Ekonomi Meningkat, Ini Kata Pengunjung !