Ditanya soal kemungkinana adanya Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap ketiga anggota DPRD Kota Bandung tersebut, Asep menyebutkan, hal itu merupakan kewenangan masing-masing partai dari anggota DPRD terkait.
Menurutnya, yang saat ini lebih memungkinkan adalah pemberhentian sementara seperti yang diatur dalam Pasal 117 PP 12 Tahun 2018.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 KG Belum Tepat Sasaran, Ini Kata Ketua Komisi VII DPR RI
Pada pasal 117 ayat 6 disebutkan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.
“Terdakwa artinya kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan, saat ini ketiga anggota DPRD masih dalam tahap tersangka belum terdakwa,” ujarnya.
Sedangkan proses PAW dilakukan ketika sudah ada keputusan hukum yang tetap (inkrah) dalam artian sudah ada vonis dan tidak ada proses hukum selanjutnya. PAW diajukan oleh partai asal anggota DPRD yang tersandung masalah.
"Artinya untuk proses PAW harus menunggu keputusan selanjutnya. Hari ini kan kita mendengar informasinya baru status tersangka, tentunya kita berharap mudah-mudahan tidak berlanjut ya. Kalau nanti naudzubillah berubah menjadi terdakwa, baru nanti ada proses pemberhentian sementara, mudah-mudahan yang perubahan status itu, tidak terjadi," katanya.*