Menurutnya, dikeluarkannya Asosiasi Pengusaha Reklame dari regulasi yang mengatur penyelenggaraan reklame tidak akan menimbulkan masalah, karena tidak ada unsur yang langsung bersentuhan dengan kepentingan pemerintah daerah.
"Saya kira tidak akan menimbulkan masalah, sudah benar dikeluarkan dari peraturan daerah," katanya.
Keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame lanjut Ulan Surlan dulu jelas-jelas diatur dalam Perda tentang penyelenggaraan reklame yang salah satu fungsinya untuk melaksanakan koordinasi dalam kegiatan menegakkan peraturan daerah dalam bidang usaha reklame.
Baca Juga: Akhirnya Kota Bandung Akan Punya BPBD, DPRD dan Pemkot Bandung Sepakat Bentuk BPBD
Kendati demikian kata Ulan Surlan pihaknya membantah bila selama ini dewan terlibat dalam merekrut anggota asosiasi dari kalangan swasta.
Dalam menjalankan tugasnya anggota dewan memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak boleh menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau sekarang dewan berkeinginan untuk mengeluarkan Asosiasi Pengusaha Reklame dari Perda, saya kira itu untuk menegakkan peraturan daerah untuk melakukan penertiban mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutur Ulan Surlan.*