Ali Rasyid Jelaskan Tujuan Lahirnya Perda Nomer 2 Tahun 2021 Kepada Masyarakat di Tasikmalaya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:42 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Ali Rasyid menjelaskan alasan lahirnya Perda nomer 2 tahun 2021  tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Jawa Barat kepada masyarakat Tasikmalaya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan
Anggota DPRD Jawa Barat Ali Rasyid menjelaskan alasan lahirnya Perda nomer 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Jawa Barat kepada masyarakat Tasikmalaya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan

VIEWJABAR -Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jawa Barat sudah mengesahkan peraturan daerah atau Perda Nomer 2 Tahun 2021 yang melindungi pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.

Perda Nomer 2 tahun 2021 tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menjelaskan tentang tujuan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat kepada masyarakat di Tasikmalaya.

Baca Juga: Hebat, Pemdes Pusparaja Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Bercocok Tanam, Ini yang Dilakukan

Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat kata Ali Rasyid harus mendapatkan perlindungan agar terhindar dari perdagangan orang, kesewenangan wenangan dalam bekerja dan juga perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

"Perda Nomor 2 tahun 2021 ini dibuat tujuannya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia asal daerah Jawa Barat agar terhindar dari praktek penjualan orang, kesewenang-wenangan, perbudakan dan kerja paksa," kata Ali Rasyid di Tasikmalaya.

Intinya kata Ali Rasyid para pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus mendapatkan perlindungan yang baik saat bekerja. Jangan sampai mereka menjadi korban kesewenang-wenangan saat bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Motor Berknalpot Bising Terus Diburu Polisi, Ratusan Motor Terjaring Razia

Pembangunan ketenagakerjaan kata Ali Rasyid merupakan bagian yang integral dari pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan harkat, derajat, martabat dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat memiliki peran yang penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

Untuk itu para pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah Jawa Barat dan saat ini sudah memiliki payung hukum dengan lahirnya Perda nomer 2 tahun 2021.

Baca Juga: Bumdes Desa Sukakarsa Kabupaten Tasikmalaya Bisa Atasi Kenaikan Harga Telur, Ini Langkahnya

Pemerintah Jawa Barat kata Ali Rasyid memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.

Pemerintah Jawa Barat juga memiliki tanggungjawab untuk mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, melindungi pekerja migran dan juga melindungi pekerja migran Indonesia perempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X