Sementara itu terkait sidang gugat cerai
yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, pihak Dedi siap berhadapan di Pengadilan.
"Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ujar Ojat Sudrajat yang tak pernah lepas dari peci khasnya itu usai sidang.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya
Ia mengatakan, dalam sidang ia memberikan jawaban eksepsi terhadap apa yang dituduhkan oleh penggugat.
Inti eksepsinya, Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi meminta majelis hakim menguji materi gugat cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika selaku penggugat.
Artinya, tuduhan penggugat harus ada pembuktian, baik pembuktian fakta di lapangan maupun saksi.
"Kalau ternyata dalam pengujiannya tidak benar atau tidak terbukti, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat," kata Ojat.
Diketahui, dalam gugat cerai yang dilayangkan ke PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuduh Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam dalam berumah tangga.
Menurut Anne, Dedi Mulyadi tak terbuka soal ekonomi keluarga, kemudian tak menafkahi lahir bathin, dan yang terakhir Dedi melakukan kekerasan verbal dalam rumah tangga atau KDRT psikologis.***
Artikel Terkait
Pria Warga Garut Pedagang Teh Tarik, Ditemukan Tewas di Soreang Bandung, Polisi Amankan 4 Orang
Curi Perhatian, Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadir di Lokasi Gempa Cianjur
Gempar, ODGJ Mengamuk di Lokasi Gempa Cianjur, Bunuh Warga dan Bakar 4 Rumah Berikut 6 Sepeda Motor
Catat, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan Polresta Bandung Mulai 4 Desember 2022
Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya
PLTMH Cirompang Milik BUMD PT GTR Hasilkan Listrik Cukup Besar, Segini Jumlah Rumah yang Bisa Diterangi
Inilah Besaran UMK 2023 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Cek UMK Mana yang Paling Rendah dan Paling Tinggi