Pekerjaan AA sehari-hari adalah menawarkan teman-teman wanitanya kepada pria hidung belang.
Dari teman wanita itu, ia mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sekali kencan.
"Jadi pekerjaan tersangka ini semacam mucikari," kata Kombes Kusworo Wibowo.
AA juga mengaku korban NN baru dikenalnya dua hari.
Menurut AA, korban punya utang Rp 100 ribu. AA kemudian menagih utang itu dan meminta dibayar dengan hubungan badan.
Karena NN menolak, AA marah dan memukul korban hingga terjatuh dan mengalami gegar otak.
Kini AA dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.***
Artikel Terkait
Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satunya Kepergok Tak Bercelana
Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Inilah Syarat-syaratnya
Tilang Manual Kembali akan Diberlakukan, Kakorlantas Beberkan Alasannya
Nasib Rozy dan Anah Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Kini, Karma Berselingkuh Sudah Tiba
Inilah Alasan Iwan Sumarno Menculik Malika Anastasya
ABG Asal Malangbong Garut Dilaporkan Hilang Sejak Empat Hari Lalu