Penjara Seumur Hidup Bakal Dijatuhkan Hakim Untuk Pembunuh Belasan Siswa di Florida AS

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 2 November 2022 | 18:48 WIB
Pelaku penembakan belasan siswa di Florida AS bakal dihukum seumur hidup. Foto / Pixabay /MasterTux / (Silmi Kaffatan)
Pelaku penembakan belasan siswa di Florida AS bakal dihukum seumur hidup. Foto / Pixabay /MasterTux / (Silmi Kaffatan)


VIEWJABAR- Masih ingat dengan penembakan secara membabi buta terhadap belasa siswa di Florida Amerika Serikat pada 14 Februari 2018 lalu.

Peristiwa memilukan tersebut menewaskan 17 siswa dan staf di sebuah sekolah dan dilakukan oleh seorang remaja 19 tahun pada saat itu.

Remaja tersebut baru di keluarkan dari sekolah dan dengan menggunakan senapan semi otomatis menembak 17 siswa di Florida AS.

Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

Kini penjara seumur hidup menanti pelaku penembakan belasan siswa di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland Florida AS.

Seorang hakim di pengadilan Florida AS akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku penembakan belasan siswa.

Pelaku penembakan belasan siswa di Florida tersebut bernama Nikolas Cruz yang saat ini sudah berusia 24 tahun.

Pada saat melakukan penembakan yang menewaskan 17 siswa tersebut, Nikolas Cruz pada saat itu masih berusia 19 tahun.

Baca Juga: Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat

Juri dalam persidangan tersebut membebaskan Nikolas Cruz dari hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup tersebut tanpa ada peluang pembebas bersyarat bagi Nikolas Cruz karena termasuk kasus penembakan paling mematikan di Amerika Serikat.

Ada 12 juri dalam persidangan tersebut yang semuanya dirahasiakan identitasnya. Dan ini mendapat kritikan dari para kerabat korban karena dirahasiakan.

Hakim Elizabeth Scherer menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk memberikan kesempatan kepada kerabat korban untuk berbicara di persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Eks Kades Tegal panjang Sukabumi Mulai Disidangkan

Tahun lalu Nikolas Cruz mengaku bersalah atas pembunuhan berencana hingga menewaskan belasan siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X