Inilah Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Rapat Pleno KPU, Daerahmu Berapa Banyak ?

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 5 Juli 2023 | 09:59 WIB
KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu tahun 2024. Foto / ViewJabar / Instagram/ kpu_ri/.
KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu tahun 2024. Foto / ViewJabar / Instagram/ kpu_ri/.

Baca Juga: Lima Siswa SD Negeri Sindangkerta Tasikmalaya Terseret Ombak, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumlah TPS di wilayah Sumatera Barat sebanyak 17.569 dengan jumlah pemilih laki-laki 2.027.360 dan pemilih perempuan 2.061.246, total keseluruhan 4.088.606.

4 - Riau

Jumlah Kabupaten kota di wilayah Riau sebanyak 12 dengan jumlah Kecamatan 172 dan desa kelurahan 1.862.

Jumlah TPS di wilayah Riau sebanyak 19.366 dengan jumlah pemilih Laki-laki 2.399.163 dan pemilih Perempuan 2.333.011, jumlah keseluruhan 4.732.174.

5 - Jambi
Jumlah Kabupaten kota di Jambi ada 11 dengan jumlah Kecamatan sebanyak 144 dan jumlah desa kelurahan sebanyak 1.585.

Baca Juga: Masa Endemi Memiliki Peluang Bisnis, Airlangga Sebut PSN, Indonesia harus Punya Pendapatan USD12,000-USD13,00

Jumlah TPS di Jambi sebanyak 11.160 dengan jumlah pemilih Laki-laki 1.350.151 dan pemilih Perempuan 1.325.956, jumlah keseluruhan 2.676.107.

6 - Sumatera Selatan

Jumlah Kabupaten kota di Sumatera Selatan sebanyak 17 dengan jumlah Kecamatan 241 dan jumlah desa kelurahan 3.249.

Jumlah TPS sebanyak 25.985 dengan jumlah pemilih Laki-laki 3.192.292 dan Perempuan 3.134.056. Jumlah keseluruhan 6.326.348

7 - Bengkulu

Jumlah Kabupaten kota mencapai 10 dengan jumlah Kecamatan 129 dan jumlah desa kelurahan sebanyak 1.513.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Kemitraan Petani, Program Closed Loop Hortikultura Tingkatkan Industri Pertanian

Jumlah TPS 6.210 dan jumlah pemilih Laki-laki 754.855 dan Perempuan 739.973, Jumlah keseluruhan 1.494.828.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X