Persyaratan Administrasi Belum Lengkap, Calon Perseorangan di Pilkada Subang Agus Eko Solihin dan Sujaka Harus Melakukan Perbaikan

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Selasa, 4 Juni 2024 | 20:43 WIB
Pasangan Agus Eko- Sujaka harus memperbaiki persyaratan administrasi. (Melansir.com)
Pasangan Agus Eko- Sujaka harus memperbaiki persyaratan administrasi. (Melansir.com)

VIEWJABAR.COM - Calon perseorangan di Pilkada Subang atas nama Agus Eko Solihin dan Sujaka diharapkan segera melakukan perbaikan administrasi untuk pencalonannya.

Jika tidak bisa memperbaiki administrasi sesuai dengan ketentuan terutama dalam syarat dukungan perseorangan, pasangan Agus Eko Solihin dan Sujaka dinyatakan gagal ikut serta dalam pilkada 2024 di Subang.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada Pak Agus Eko Solihin dan Sujaka untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024," kata Ketua KPU Subang Abdul Muhyi, dalam keterangannya kepada media di Subang, Selasa 4 Juni 2024.

Abdul Muhyi berharap, waktu lima hari yang diberikan KPU kepada Agus Eko Solihin-Sujaka bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan perbaikan administrasi.

Baca Juga: Ini Nih Kode Redeem Free Fire FF Selasa 4 Juni 2024, Segera Klaim bagi yang Belum, Mungpung Masih Aktif

"Ya mudah-mudaha saja, batas waktu yang diberikan, dimanfaatkan semaksimal mungkin, agar mereka lolos ke tahap berikutnya." kata dia.

Ihwal mengapa pasangan perseorangan untuk Pilkada Subang atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Egus Eko Solihin-Sujaka harus melakukan perbaikan tersebut, karena persyaratannya belum lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan perseorangan atas nama Agus Eko Solihin-Sujaka.

Baca Juga: TAK HANYA 'Kadeudeuh', Pemain Persib Juga Dapat Tawaran Ini dari Bey Machmudin, Usai Jawarai Liga 1

Setelah melakukan Vermin selama beberapa hari, sebagaimana dikatakan Ketua KPU Subang Abdul Muhyi, dukungan kepada keduanya diketahui ada yang harus dilengkapi,

Dari 77 ribu lebih sarat dukungan yang di vermin, kata dia, hanya 331 syarat dukungan yang memenuhi sarat (MS), sedangkan sisanya belum memenuhi sarat (BMS) dan tidak memenuhi sarat (TMS).

Itu, kata Abdul Muhyi, diketahui setelah fihaknya melakikan vermin di setiap desa dan kelurahan.

Baca Juga: Ada Tahu di Rumah? Jangan Cuma Digoreng, Cobain Resep Ini, Gurih Pedasnya Bikin Nagih!

"Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan para petugas vermin di setiap desa dan kelurahan, untuk pasangan Agus Eko Solihin-Sujaka, dari sarat dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 331, sisanya BMS dan TMS," kata dia.

Sementara itu seorang sumber dari tim sukses Agus Eko Solihin-Sujaka mengaku kaget dengan hasil verifikasi administrasi dari KPU tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X