VIEWJABAR.COM - Pemberantasan judi online menjadi keharusan di tengah dampak buruk aktivitas itu terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu upaya untuk memberantas judi online yakni dengan menerapkan prinsip '5K' yang bisa menjadi kunci.
Hal itu seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Pencegahan Aktivitas Judi Online/Judi Slot di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, kemarin.
Baca Juga: 5 Resep Masakan Khas Sunda, Paket Lengkap Sayuran, Lauk, Hingga Nasi, Bikin Makan Makin Ponyo
Menkominfo menyebutkan bahwa upaya untuk memberantas judi online hanya membutuhkan '5K', yaitu Kepedulian, Komitmen, Konsisten, Keberanian, dan tidak "Kebawa' godaan.
Budi Arie menekankan '5K' tersebut menjadi kunci bersama memerangi judi online demi kebaikan bangsa, negara dan masyarakat.
Apalagi selama ini banyak kasus yang menunjukkan praktik judi online memiliki banyak dampak negatif dan mengorbankan rakyat kecil.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Resmi Ditahan dan Siap Ditindaklanjuti Kejari Sumedang
"Kenapa kita harus ada kepedulian? Karena judi online ini menyedot dan merampok langsung uang rakyat. Ini uang rakyat kecil khususnya langsung disedot. Makanya saya selalu bilang, judi online ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia," tuturnya seperti dilansir Antara.
Sesuai data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 angka judi online bisa mencapai Rp327 Triliun. Pada tahun 2024, diperkirakan transaksi judi online bisa mencapai Rp900 triliun.
Judi online membuat masyarakat semakin terpuruk, terutama rakyat kecil. Menurut dia, judi online merupakan penipuan, di mana seseorang diiming-imingi hanya dengan Rp50.000 bisa mendapatkan Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Waspada! Judi Online Makin Marak di Indonesia, Simak 7 Dampak Buruknya Bagi Kehidupan
Pengangguran dan Lapangan Kerja Minim Turut Jadi Penyebab Maraknya Judi Online, Ini Kata Pengamat Sosial