OJK Perintahkan Bank Untuk Memblokir Lebih Dari 6.000 Rekening Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Ini Sanksinya Bagi Nasabah

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi judi online. OJK memerintahkan perbankan blokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi judi online. (dok. pixabay.com)
Ilustrasi judi online. OJK memerintahkan perbankan blokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi judi online. (dok. pixabay.com)

Perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF U-19, Kalahkan Thailand 1-0 Lewat Gol Jens Raven, Kesuksesan Tahun 2013 Terulang Kembali

Kampanye Masif

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X