OJK Perintahkan Bank Untuk Memblokir Lebih Dari 6.000 Rekening Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Ini Sanksinya Bagi Nasabah

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi judi online. OJK memerintahkan perbankan blokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi judi online. (dok. pixabay.com)
Ilustrasi judi online. OJK memerintahkan perbankan blokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi judi online. (dok. pixabay.com)

VIEWJABAR.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi judi online.

Hal itu sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Jumat 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Zakat Diyakini Dapat Menjadi Solusi Untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," katanya seperti dilansir Antara.

Selain itu, menurut Dian, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online. Serta melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Baca Juga: Wujudkan BIJB Kertajati Jadi Pusat Penerbangan Umrah, Pemprov Jabar Jajaki Kerjasama Dengan Asosiasi dan Travel

Ia menegaskan, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.

Kemudian meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Baca Juga: BRT Bandung Raya Akan Dibangun Bertahap Mulai Tahun 2025 Hingga 2027, Kemenhub Ungkap Tujuannya

Selanjutnya, perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.

Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X