Pemprov Jawa Barat Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Dikibarkan Dalam HUT ke 79 RI Pada 17 Agustus 2024

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:11 WIB
Sekda Jabar Herman Suryatman menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Ketua BPIP Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024. (Humas Jabar)
Sekda Jabar Herman Suryatman menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Ketua BPIP Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024. (Humas Jabar)

VIEWJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelang HUT ke 79 RI.

Duplikat Bendera Pusaka itu diterima langsung oleh Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman dari Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Selain Herman Suryatman, hadir pula seluruh perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia yang menerima duplikat Bendera Pusaka.

Baca Juga: Waspadai Krisis Pangan Akibat Perubahan Iklim Ekstrem, Berikut Sejumlah Langkah Kementerian Pertanian

Herman menyebutkan nantinya duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan dalam momentum peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Jawa Barat.

"Duplikat bendera pusaka tersebut akan dikibarkan di Jawa Barat diiringi doa agar Republik Indonesia, khususnya Jawa Barat, dapat mengambil semangat dan spirit dari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," tutur Herman seperti dilansir laman resmi Pemprov Jabar.

Herman menilai tema 'Nusantara Baru, Indonesia Maju' dapat dijadikan semangat bagi generasi penerus bangsa untuk menggapai cita-cita Indonesia menjadi negara adidaya di tahun 2045.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,05 Persen Pada Triwulan 2 Tahun 2024, Berikut Data BPS dan Proyeksi KKSK

"Pada masa sekarang, pilihan yang ada hanyalah satu, yaitu memajukan pembangunan. Jawa Barat harus menjadi provinsi terdepan di Indonesia, dan Indonesia harus terus maju dengan Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya," ungkap Herman.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X