INGAT! Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Blacklist di Lembaga Jasa Keuangan, Simak Penjelasan OJK

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:33 WIB
Ilustrasi Judi Online. Pemilik rekening judi online bisa masuk blacklist di LJK. (rawpixel.com via freepik.com)
Ilustrasi Judi Online. Pemilik rekening judi online bisa masuk blacklist di LJK. (rawpixel.com via freepik.com)

VIEWJABAR.COM - Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024.

"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Validasi Data Penerima Bantuan Pangan Beras 10 kg Diperkuat, Ini Tujuannya Menurut Bapanas

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.

Mahendra menjelaskan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut masih belum terinventarisir.

"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.

Baca Juga: Rizki Juniansyah Sumbang Medali Emas Angkat Besi di Olimpiade Paris 2024, Indonesia Kini Koleksi 2 Emas dan 1 Perunggu

Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya.

Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.

Baca Juga: Ukir Sejarah, Veddriq Leonardo Raih Medali Emas Pertama Untuk Indonesia di Cabor Panjat Tebing Dalam Olimpiade Paris 2024

"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," tuturnya.

Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X