Baca Juga: Polres Garut Bongkar Aksi Kejahatan Libatkan Oknum Polisi Aktif, Ini Fakta
"Pelaku ini diduga adalah warga sekitar pemilik kendaraan. Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk pelaku yang sudah kita amankan," tuturnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menyebut, terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap tim Resmob.
Akibat perbuatannya itu, Agus alias Obet terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Pada saat kita amankan pelaku, ia sempat melakukan perlawanan, akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur sebagaimana SOP yang berlaku," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Enam Kelompok Curanmor yang Beraksi di Wilayah Polres Tasikmalaya Ditangkap, Ini Komplotannya
Viral, Tarkam Voli di Jatinunggal Sumedang Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Ini Penyebabnya