Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,78 Miliar, Ini Dia Barangnya

photo author
Dedy Suhaeri, View Jabar
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 22:19 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024.(Foto: Biro Adpim Jabar)
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024.(Foto: Biro Adpim Jabar)

VIEWJABAR.COM--Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp 10,78 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Garut Mendapat Penghargaan Bea Cukai. Ini yang Dikerjakannya

"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Bey Machmudin.

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Secara keseluruhan pemusnahan barang ilegal dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Menggangu Warga, Bus Telolet Ditertibkan. Begini Tindakan Petugas Dishub

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar  dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.

Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan  potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional Mengadu ke Komisi B DPRD Kota Bandung, Ini Hal yang Diadukan Pedagang

Selain rokok ilegal, ada juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang  936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.

Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Duka, Dirut bjb Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB

Pemprov Jabar Gaungkan Kampanye TOSS TBC, Ini Tujuannya

Selasa, 11 November 2025 | 20:32 WIB
X