VIEWJABAR.COM--Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat mengadu ke Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin 7 Oktober 2024.
Para pedagang pasar tradisional mengadukan pemberlakukan surat sewa tempat usaha (SSTU) dan tarif sewa tempat usaha yang dikeluarkan Perumda Pasar Juara Kota Bandung.
“Kami atas nama padagang pasar di Kota Bandung mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Komisi B DPRD Kota Bandung dan dipertemukan dengan Perumda Pasar yang sebelumnya sudah coba kami ajak untuk berdiskusi namun belum ada jawaban. Sebab, kami ingin menyampaikan keluhan terkait kebijakan yang dibuat oleh Perumda Pasar yang menurut kami bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, lalu UU No. 7 tentang Perdagangan,” kata Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif.
Baca Juga: Unpad Ditantang Untuk Mengatasi Masalah Besar Sampah, Stunting dan Kemiskinan di Jawa Barat
Kedatangan APPETRA Jawa Barat diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., bersama sekretaris serta para anggota komisi B. Hadir pula perwakilan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung.
Muslim menambahkan, para pedagang dengan tegas menolak pemberlakukan SSTU dan tarif sewa tempat usaha yang dinilai tidak pas dan diperparah dengan kondisi perekonomian yang belum seutuhnya pulih pasca pandemi covid-19. Apalagi, kondisi pasar di Kota Bandung yang memerlukan perbaikan saat ini dibiayai oleh para pedagang tanpa ada bantuan dari pemerintah.
“Kami sepakat menolak kebijakan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Apalagi saat ini kondisi ekonomi belum membaik dan kondisi pasar pun seperti ada yang bocor dan perlu perbaikan saat ini dibiayai mandiri oleh pedagang pasar,” katanya.
Baca Juga: Cekungan Bandung Terancam Krisis Penanganan Sampah, Ini Kata Sekda Jabar
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pedagang pasar lainnya terkait kebijakan SSTU dan tarif sewa tempat usaha. Selain itu, kebijakan ini pun sudah berdasarkan kajian serta aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini berdasarkan kajian. Kami sudah diskusi dengan beberapa pedagang jadi kami tidak serta merta menerapkan ini. Karena respons dari beberapa pedagang positif dan mereka sampaikan jika ada payung hukum mereka ikut, karena mereka juga ingin ada perubahan, sebab saat kami tinjau ke lapangan banyak pungli yang kerap terjadi di lapangan, jadi itu merupakan salah satu langkah agar uangnya tidak lari ke oknum-oknum tertentu karena itu berdasarkan laporan dari tim Saber Pungli,” katanya.
Akan kunjungi pasar
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B, Aries Supriyatna meminta agar kedua belah pihak segera melakukan pertemuan intens agar ada solusi dari keluhan para pedagang pasar. Ia pun bersama anggota komisi B akan melakukan kunjungan ke 37 pasar tradisional Kota Bandung untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.
Artikel Terkait
Kebakaran di Pasar Simpang Dago Kota Bandung, Hanguskan Sejumlah Kios, 14 Mobil Pemadam Dikerahkan, Berikut Kondisi Terkini
H. Asep Mulyadi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Bandung, Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Prihatin, Tiga Rekannya Ditahan KPK