Menggangu Warga, Bus Telolet Ditertibkan. Begini Tindakan Petugas Dishub

photo author
Daffi Darmawan, View Jabar
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 05:50 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage. (Ist)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage. (Ist)

VIEWJABAR.COM--Keluhan warga Gedebage yang berada di jalur bus menuju Masjid Raya Al Jabbar terkait bisingnya klakson bus "telolet" direspon Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan menggelar operasi penertiban klakson "telolet".

Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson "telolet" di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024 lalu.

Razia dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional Mengadu ke Komisi B DPRD Kota Bandung, Ini Hal yang Diadukan Pedagang

"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

"Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," jelasnya.

Baca Juga: Unpad Ditantang Untuk Mengatasi Masalah Besar Sampah, Stunting dan Kemiskinan di Jawa Barat

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

Keluhan warga

Warga yang terlintasi jalur bus menuju Masjid Raya Al Jabbar sudah lama mengeluhkan gangguan klakson telolet yang semakin menjadi-jadi. Bahkan penggunaan klakson telolet yang tidak mengenal waktu termasuk ketika warga sedang melaksanakan solat berjamaah di masjid komplek.

Baca Juga: Cekungan Bandung Terancam Krisis Penanganan Sampah, Ini Kata Sekda Jabar

"Pelaku kebisingan yang menganggu warga sekarang bertambah. Sebelumnya para pemotor dengan knalpot brong yang mengganggu warga kini digantikan oleh sopir bus yang ramai-ramai membunyikan klakson telolet," ujar Asep salah seorang warga Griya Cempaka Arum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X