KPU Garut Mulai Penyortiran dan Pelipatan 4 Juta Surat Suara, Target Selesai 7 Hari!

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Minggu, 3 November 2024 | 16:37 WIB
Proses pembukaan Sorlip surat suara untuk Pilkada Kabupaten Garut di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut, Minggu 3 November 2024 (Diskominfo)
Proses pembukaan Sorlip surat suara untuk Pilkada Kabupaten Garut di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut, Minggu 3 November 2024 (Diskominfo)

"Saya minta agar para pelaksana Sorlip lebih teliti dan hati-hati dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Insya Allah, informasi dari Ketua KPU menyatakan bahwa proses ini dapat selesai dalam 5-7 hari sesuai tahapan Pemilukada 2024," jelasnya.

Pelaksanaan Sorlip ini melibatkan petugas pemula dan berpengalaman dari Pemilu sebelumnya. Nurrodhin menekankan pentingnya pembinaan untuk memastikan keberhasilan proses ini tanpa menimbulkan masalah di lapangan.

Baca Juga: Ponsel Nubia Z70 Ultra Segera Diluncurkan, Inilah Spesifikasi dan Fitur Unggulan Sang Jagoan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam proses ini sebagai langkah menuju transparansi. Ia melihat semangat tinggi di antara petugas, termasuk pemuda, karena ini menyangkut masa depan Kabupaten Garut.

"Ini adalah langkah awal dalam menyebarkan surat suara pada tanggal 27 November," katanya.

Sabrina (21), seorang mahasiswa STIE Yasa Anggana Garut dan petugas Sorlip, mengungkapkan pengalamannya sebagai petugas Sorlip. Ia tidak mengalami kesulitan berarti, dan merasa kegiatan ini menyenangkan serta memberikan pengalaman baru.

Baca Juga: DPRD Desak Perumkim Evaluasi Pohon Rawan Tumbang di Kota Bogor

"Seru, jadi punya pengalaman baru. Bagi teman-teman yang belum ikut, ayo coba di lain kesempatan," ujarnya.

Dalam proses Sorlip, Sabrina menjelaskan bahwa ia diinstruksikan untuk menyortir surat suara terlebih dahulu, dan jika ada yang cacat, ia tidak akan melanjutkan ke proses pelipatan. Ia juga mendapat bimbingan dari KPU Kabupaten Garut mengenai cara melipat surat suara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X