KPU Garut Mulai Penyortiran dan Pelipatan 4 Juta Surat Suara, Target Selesai 7 Hari!

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Minggu, 3 November 2024 | 16:37 WIB
Proses pembukaan Sorlip surat suara untuk Pilkada Kabupaten Garut di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut, Minggu 3 November 2024 (Diskominfo)
Proses pembukaan Sorlip surat suara untuk Pilkada Kabupaten Garut di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut, Minggu 3 November 2024 (Diskominfo)

VIEWJABAR.COM - Sebanyak 545 petugas dari beragam latar belakang telah memulai proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Garut.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut pada Minggu 3 November 2024.

Acara dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, serta perwakilan Bawaslu, Polres Garut, Satpol PP, dan Dinas Kominfo.

Ketua KPU Dian Hasanuddin, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang akan disortir mencapai 2.057.421 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta jumlah yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Itu Akhirnya Jadi Tersangka, Ia juga Positif Narkoba

Ia menargetkan bahwa proses Sorlip ini dapat selesai dalam waktu 7 hari, dengan pembagian kerja dalam dua shift, dari pukul 8 pagi hingga 10 malam.

Petugas dibagi menjadi 109 kelompok, dengan 42 pengawas dari PPK dan KPU Garut untuk memastikan pelaksanaan proses secara berjenjang. Setiap pengawas akan mengawasi 2-3 kelompok, dan mereka juga akan diawasi oleh tim dari Kesekretariatan KPU Kabupaten Garut. Apabila terdapat surat suara yang rusak, KPU akan mengajukan penggantian ke KPU RI.

"Mudah-mudahan proses Sorlip ini berjalan lancar. Kami harap semua petugas dapat melakukan tugas dengan teliti, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan netralitas," ungkap Dian.

Baca Juga: Pistachio, Kacang yang Melindungi Mata dari Kebutaan di Usia Tua

KPU juga telah menyiapkan tata tertib dan SOP (Standard Operational Procedure) yang melarang petugas membawa barang selain alat sorlip, untuk mencegah pengeluaran surat suara.

"Kami berharap semua mematuhi aturan dan menjalankan proses Sorlip sesuai skema yang telah dibuat," tambahnya.

Setelah proses Sorlip, KPU akan melaksanakan pengepakan logistik pemungutan suara dan formulir lainnya ke dalam kotak surat suara, yang akan didistribusikan ke daerah mulai 10 hingga 17 November 2024.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Gelap Nyawang Bandung, Tiga Orang dan Beberapa Kendaraan Tertimpa

"Tanggal 17 kami berusaha mulai mendistribusikan ke PPK dan kecamatan, sehingga pada H-1 semua logistik dapat sampai tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai jumlah untuk pemilihan," imbuh Dian.

Sementara itu, Nurrodhin mengingatkan petugas agar bekerja dengan cermat demi kelancaran pemungutan suara mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X