VIEWJABAR.COM—Seiring intensitas hujan yang mulai tinggi dan beberapa kejadian bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) tahun 2024.
Penyusunan RPKB dilaksanakan di Kampung Pago Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Kamis (7/11/2024). Turut hadir perwakilan BPBD Provinsi Jabar, Tim Penyusunan Dokumen RPKB sebagai narasumber, Forkopimda Kabupaten Bandung, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pihak lainnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mewakili Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik menyebutkan, penyusunan RPKB sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan prioritas upaya penanggulangan bencana.
Baca Juga: Percepat Operasional TPPAS Legok Nangka, Ini Tujuannya Kata Bey Machmudin
“Sebagai daerah yang rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, baik pra-bencana, saat tanggap darurat ataupun pada saat pasca-bencana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Lebih jauh Uka Suska menyebutkan, dalam Peraturan Perundang-Undangan Daerah ada lima prioritas penanganan kebencanaan. Pertama, memastikan bahwa pengurangan risiko dan penanggulangan bencana merupakan prioritas Kabupaten Bandung dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanannya. Selain itu mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko dan potensi bencana, serta meningkatkan peringatan dini.
“Mengurangi faktor-faktor dasar sebagai penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko dan dampak bencana. Mengoptimalkan pengetahuan, inovasi dan potensi masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk membangun budaya sadar bencana. Selain itu memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana, serta respon efektif di semua tingkatan,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjadi di Kabupaten Bandung, Garut dan Sukabumi
Sesuai dengan prioritas tersebut, Uka Suska menjelaskan, pada tahap kesiapsiagaan ketika terdapat potensi bencana, perlu disusunnya dokumen rencana penanggulangan bencana daerah yang pada saat terjadi bencana atau fase tanggap darurat.
“Maka RPKB inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana,” sebutnya.
Gambaran umum mengenai RPKB, lanjut Uka Suska, berisi tentang analisis risiko bencana, pemetaan potensi bencana, kerentanan, dan kapasitas daerah.
Baca Juga: 'Teras Hejo' Unggulan Desa Kutamandiri Dalam Program P2WKSS, Siap Bertarung di Jabar
“Kemudian strategi penanggulangan bencana, terkait dengan kebijakan, rencana aksi, dan prosedur operasi standar,” katanya.
Selain itu ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana. “Kemudian sistem peringatan dini, yaitu mekanisme untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat,” jelasnya.
Artikel Terkait
Waspadai Cuaca Ekstrem! Warga Kota Bandung Harus Siaga Hadapi Potensi Bencana Seperti Pohon Tumbang
Jabar Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Ini Penjelasan Bey Machmudin
Angin Kencang Melanda Tiga Lokasi, BPBD Kabupaten Bandung Bergerak Cepat
Banjir dan Longsor Terjadi di Kabupaten Bandung, Garut dan Sukabumi