Polda Jabar dan BNNP Ungkap Jutaan "Pil Haram" Produksi Sumedang dan Tasikmalaya

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Jumat, 15 November 2024 | 12:42 WIB
Polda Jabar bersama BNNP menggelar Konferensi Pers terkait produksi obat terlarang hasil pengungkapan di Sumedang dan Tasikmalaya di Mapolda Jabar Jumat 15 November 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Polda Jabar bersama BNNP menggelar Konferensi Pers terkait produksi obat terlarang hasil pengungkapan di Sumedang dan Tasikmalaya di Mapolda Jabar Jumat 15 November 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM-- Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jajaran Polda Jawa Barat melalui Direktorat Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran obat keras ilegal, Jumat 15 November 2024.

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Wibowo, yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, beserta Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Disampaikan Wakapolda Jabar, ada dua kasus yang diungkap terkait dengan tempat produksi obat keras ilegal, yakni di Sumedang dan Tasikmalaya

"Modus operandi khususnya di Sumedang, yakni produksi atau mengedarkan obat ilegal berlogo LL. Awalnya Ditnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar mendapatkan informasi adanya peredaran produksi obat keras ilegal ini di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Lalu, tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat tadi hingga diamankan enam orang, berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM," paparnya.

Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba Selama Oktober 2024

Para pelaku ini, lanjut Wakapolda, sudah memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal, yang dalam produksinya, pelaku mencampurkan keseluruhan bahan baku dan memprosesnya dengan mesin pengaduk. 

Mesin itu menghasilkan obat berbentuk tablet dan dikeringkan untuk nantinya diedarkan ke wilayah Jateng sampai Jatim.

"Saat mengedarkan, pelaku ini menggunakan jasa rental mobil dan kami masih terus lakukan pengembangan. Dalam penggerebekan selama ini telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet logo LL," tuturnya.

Adapun pasal yang dilanggar ialah tindak pidana sedian farmasi dikenakan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: BNN Ungkap Penggeledahan Rumah Produksi Obat Psikotropika di Sumedang

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, terjadi pada 8 November dan 9 November di mana ada tiga TKP, yakni pada 8 November di Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, dan 9 November lalu dua TKP di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan Kecamatan Situraja, Sumedang.

"Modusnya sama dengan yang diungkap di Sumedang. Dan kami telah amankan tiga tersangka, yakni SY, AA, daIF. SY ini warga Cilacap, sedangkan AA dan IF warga Tasikmalaya," ungkapnya.

Kabid Humas menyebut, kasus Tasikmalaya dan Sumedang itu beda jaringan alias terpisah dan pihaknya terus lakukan pengembangan dari hasil join operation bersama BNNP Jabar.

"Para pelaku ini sudah memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Dalam produksinya, pelaku mencampurkan keseluruhan bahan baku dan memprosesnya dengan mesin pengaduk. Mesin itu menghasilkan obat berbentuk tablet dan dikeringkan untuk nantinya diedarkan ke wilayah Jateng sampai Jatim,"tuturnya.

Baca Juga: Forkopimcam Tanjungsari dan Brimob Polda Jabar Dukung Siswa SMP Negeri 2 Tanjungsari Gelar Vertical Farming

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X