Pada saat mengedarkan, lanjut Jules, pelaku ini menggunakan jasa rental mobil dan kami masih terus lakukan pengembangan. "Dalam penggerebekan selama ini telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet logo LL," katanya.
Adapun pasal yang dilanggar ialah tindak pidana sedian farmasi dikenakan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jabar mengungkapkan, kaitan produksi obat keras ilegal di Sumedang bersama BNNP Jabar.
"Di sana mereka sudah beroperasi selama tiga minggu dan mereka berpindah-pindah tempat untuk produksi," katanya.
Dikatakan Johanes, para pelaku sudah nenpersiapkan sebanyak 1 juta butir. "Jika dikalkulasikan 1 orang saja misal menggunakan tiga butir tablet LL, kami sudah bisa selamatkan 330 ribu orang," ujarnya.
Kemudian untuk Tasikmalaya, rambah Johanes, sebanyak 330 butir yang tercetak dan sisa cetaknya 250 kg dengan bahan baku hexymer, trihex, dan lainnya.
"Kalau produksinya sudah menghasilkan 3 juta butir," tukasnya.***
Artikel Terkait
Sepanjang Tahun 2022, Terjadi 2.439 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jabar
BNN Ungkap Penggeledahan Rumah Produksi Obat Psikotropika di Sumedang