Hal tersebut selain membantu untuk Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, namun juga menekan produksi dan peredaran produk ilegal, sehingga memberikan efek jera bagi produsen dan pelakunya.
Sebab, mengkonsumsi barang ilegal selain merupakan perbuatan melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena dimungkinkan terdapat perbedaan kualitas dan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah terhadap hasil produksinya.
"Tentu solusi yang terbaik adalah edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat untuk tetap memilih dan mengkonsumsi produk-produk yang legal. Oleh karena itu, kami dari DPRD Kota Bandung akan turut membantu langkah positif tersebut untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda," katanya.
Baca Juga: PJ Bupati Garut Minta Perjalanan Dinas Dikurangi, Fokus Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM) : Jumlah: 3.204.938 batangnNilai: Rp 4,31 miliar potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) : Jumlah: 2.047 botol Nilai: Rp 157,57 juta Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.*
Artikel Terkait
Satpol PP Kabupaten Garut Mendapat Penghargaan Bea Cukai. Ini yang Dikerjakannya
Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,78 Miliar, Ini Dia Barangnya