Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Senilai Miliaran Rupiah

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:42 WIB

Hal tersebut selain membantu untuk Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, namun juga menekan produksi dan peredaran produk ilegal, sehingga memberikan efek jera bagi produsen dan pelakunya.

Sebab, mengkonsumsi barang ilegal selain merupakan perbuatan melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena dimungkinkan terdapat perbedaan kualitas dan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah terhadap hasil produksinya.

"Tentu solusi yang terbaik adalah edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat untuk tetap memilih dan mengkonsumsi produk-produk yang legal. Oleh karena itu, kami dari DPRD Kota Bandung akan turut membantu langkah positif tersebut untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda," katanya.

Baca Juga: PJ Bupati Garut Minta Perjalanan Dinas Dikurangi, Fokus Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara.

Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM) : Jumlah: 3.204.938 batangnNilai: Rp 4,31 miliar potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) : Jumlah: 2.047 botol Nilai: Rp 157,57 juta Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.*

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X