Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Senilai Miliaran Rupiah

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:42 WIB

VIEWJABAR.COM - Bea Cukai Jawa Barat musnahkan beragam barang hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMN) bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis, 5 Desember 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek, serta 2047 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA).

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menegaskan bahwa pemusnahan BMN dan BHP ini merupakan bagian penegakan hukum, termasuk Gempur Rokok Ilegal di wilayah Jawa Barat yang merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. 

“Dari seluruh barang yang dimusnakan sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” ujarnya.

Finan menjelaskan, Jawa Barat merupakan jalur perlintasan dari distribusi peredaran rokok ilegal dari produksi di beberapa daerah lain di Pulau Jawa. 

Baca Juga: Polda Jabar dan BNNP Ungkap Jutaan Pil Haram Produksi Sumedang dan Tasikmalaya

Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Bandung, juga Forkopimda dan aparat penegak hukum di Kota Bandung yang telah berkolaborasi serta bersinergi sangat baik, untuk kita melakukan penindakan bersama, memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mengatakan,  dari seluruh barang yang disetujui untuk dimusnakan, atau estimasi nilai BMN dan BHP mencapai Rp 4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar,” jelasnya.

Menurutnya pemusnahan BMN dan BHP tersebut, merupakan wujud komiten serta pertanggung jawaban pemerintah untuk melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Sinergi DPR RI dan ITTS, Dorong Perlindungan Data di Era Digital

"Kami dari DPRD Kota Bandung sangat mendukung sekali adanya penegakan hukum, berupa pemusnahan rokok dan minuman ilegal ini. Tentunya ini merupakan langkah yang baik dari Pemerintah Kota Bandung untuk dapat melakukan penindakan dan pemusnahan, agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali," ujarnya.

Radea menuturkan, upaya pencegahan serta penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, akan turut berdampak terhadap penerimaan pendapatan negara, khususnya pendapatan asli daerah bagi Kota Bandung.

"Dengan upaya penertiban dan pemberantasan barang ilegal ini, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran berupa peredaran penyalahgunaan rokok dan minuman ilegal, karena hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah pendapatan daerah Kota Bandung," ucapnya.

Radea pun mengajak kepada masyarakat Kota Bandung untuk cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi produk-produk yang legal.

Baca Juga: Tom Lembong Kalah dalam Sidang Praperadilan, Gugatan Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X