Dewan Bersama Ormas Islam Ultimatum Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:23 WIB
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Didampingi Ketua Komisi 1 Radea Respati Paramuditha
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Didampingi Ketua Komisi 1 Radea Respati Paramuditha

 

VIEWJABAR.COM - Menjelang datangnya Bulan Ramadan 1446 Hijriyah, DPRD Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia bersama Organisasi Masyarakat (ormas) Islam dan Organisasi Kepemudaan mengimbau tempat hiburan untuk tutup. 

 

Langkah tersebut juga sebagai pengingat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lebih serius dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung Nomer 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

 

Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengingatkan lebih tegas lagi untuk pengusaha tempat hiburan malam yang berpotensi dapat menggangu kesucian bulan Ramadan harus ditutup. 

 Baca Juga: Pidato Perdana Muhammad Farhan, Pastikan Pembangunan Kota Bandung Berkelanjutan Lewat Bandung Utama

Jangan coba-coba memancing kemarahan masyarakat. Poin pentingnya tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional mereka guna menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah. 

 

"Kegiatan di Bulan Ramadan harus sesuai Perda, aturan tentang hiburan malam itu ada dan pengusaha hiburan bisa memberikan perhatian khusus, tutup, agar kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah lebih terjamin," kata Edwin, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025.

 

Selain itu, politisi Partai Golkar ini mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk mempersiapkan diri dalam menyikapi pelanggaran aturan hukum yang berlaku dengan harapan Ramadan di tahun ini lebih baik dari Ramadan di tahun-tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Dipisah dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Bandung Jadi OPD Baru

"Ramadan itu bulan suci dan mulia, dan harus memaksimalkan nilai-nilai ibadah. Kami meminta kalau ada yang melanggar, harus diberikan sanksi setegas-tegasnya, karena ini menyangkut eksistensi aturan di Kota Bandung," tegas Edwin.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X