VIEWJABAR.COM - Panitia Khusus (Pansus) 4: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bandung sedang membahas perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 , tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
Pemerintah dan DPRD Kota Bandung dalam membahas perubahan kedua Perda No.8 tahun 2016 itu, salah satunya tengah mempersiapkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) bentukan baru, badan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kebencanaan dengan memisahkan kewenangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.
Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramuditha mengatakan bahwa rencana pemisahan itu harus didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Karena sejatinya SDM BPBD meski akan memanfaatkan SDM Dinas Pemadam Kebakaran, namun masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bandung.
"Penyediaan SDM BPBD sedang dalam proses, masih digodok BKSDM. Ini juga erat kaitannya dengan ketersediaan personel Dinas Pemadam Kebakaran, dengan SDMnya pisah, maka sudah tidak repot lagi dengan personel," ucap Radea Respati, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 18 Februari 2025.
Hingga saat ini kata Radea, untuk BPBD Kota Bandung, belum ditentukan berapa jumlah personel yang dibutuhkan. Meski demikian untuk Dinas Kebakaran personel yang selama ini ada dianggap cukup. Atas data tersebut Radea menilai kebutuhan jumlah personel BPBD dan Diskar masih dalam kajian, sehingga kedepannya baik BPBD dan Diskar dapat menjalankan tugas masing-masing secara optimal.
Sementara itu anggota Panitia Khusus (Pansus) 4: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandung Cristian Julianto Budiman menyoal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, keberadaan badan kata dia, ini juga merupakan tindak lanjut atas pasal 75 ayat (2) Perpres No.1/2019, bahwa pembentukan BPBD melalui koordinasi dengan BNPB.
Artikel Terkait
Minta Pemkot Bandung Transparan Soal Pajak, DPRD Singgung Penurunan Setoran Pajak 2025
Perlu Tindakan Konkret Menyelaraskan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Daerah, Begini Kata DPRD Kota Bandung