Dewan Bersama Ormas Islam Ultimatum Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:23 WIB
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Didampingi Ketua Komisi 1 Radea Respati Paramuditha
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Didampingi Ketua Komisi 1 Radea Respati Paramuditha

Edwin juga mengingatkan kepada seluruh umat muslim untuk sama-sama menjaga kesucian bulan suci Ramadan sebagai sarana untuk meningkatkan ibadah

 

"Mudah-mudahan umat Islam di Kota Bandung lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah," tukas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

 

Peringatan keras DPRD itu bukan tanpa alasan. Karena dilapangan ada potensi pelanggaran Perda. Sehingga seperti dikatakan Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Asep Mulyana Ismail agar para pemangku kepentingan terkait untuk benar-benar menegakkan Perda nomor 14 tahun 2019. 

 Baca Juga: Perlu Tindakan Konkret Menyelaraskan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Daerah, Begini Kata DPRD Kota Bandung

“Kami meminta agar para stakeholder terkait untuk benar-benar serius dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019. Bila masih ada pengusaha-pengusaha yang ‘nakal’, kami tak segan untuk melakukan tindakan tegas,” tuturnya. 

 

Pernyataan serupa diungkapkan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Iik Abdul Chalik seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha untuk komitmen menjalankan Perda nomor 14 tahun 2019 saat bulan suci Ramadan.

 

”Bila perda ini tak ditegakkan dengan baik dan tidak sesuai aturan, jangan salahkan kalau kami langsung turun tangan,” ucapnya. 

 

Sementara itu Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung Ahmad Bahrudin. Tak hanya tempat hiburan malam, pihaknya mendorong aparat terkait untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. 

 Baca Juga: Undang Dishub Laksanakan RDP, Komisi IIl Gali Kerjasama Pemeliharaan PJU

“Karena kami masih menemukan adanya kios-kios kecil yang memperjualbelikan minuman keras,” imbuhnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X