Sejauh ini langkah kebijakan pemberian honor anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan Monev, tidak secara otomatis melanggar ketentuan hukum, Tetapi yang perlu diperhatikan dengan seksama agar kegiatan Monev tidak berdampak pada masalah hukum.
"Secara umum, honor yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan walikota yang berlaku," kata Erick Darmajaya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Berharap Operasional BRT Tak Bertabrakan dengan Operasional Pasar
Dikatakan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini, pemberian honor harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menghindari dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Disamping itu lanjut dia, kegiatan monev harus benar-benar dilakukan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika kegiatan monev hanya formalitas atau tidak menghasilkan manfaat, maka pemberian honor dapat menjadi pertanyaan.
"Kegiatan monev benar-benar mengamati perkembangan dan menilai kinerja suatu program atau kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan untuk mengidentifikasi masalah yang timbul," ungkap Erick.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bandung Soroti Minimnya Anggaran dan Masalah Infrastruktur
Atas alasan itulah anggota DPRD Kota Bandung memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan (monev) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran daerah.
"Monev adalah bagian dari fungsi DPRD dalam pemerintahan daerah," pungkas Erick.*
Artikel Terkait
Minta Pemkot Bandung Transparan Soal Pajak, DPRD Singgung Penurunan Setoran Pajak 2025
Komisi III DPRD Kota Bandung Soroti Minimnya Anggaran dan Masalah Infrastruktur