VIEWJABAR.COM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung merespons perintah kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah sebagai pihak yang mengawasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah lewat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Erick Darmajaya Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan produk DPRD periode 2019-2024 yang diinisiasi Pemkot Bandung.
“Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu adalah keputusan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023, dan itu diinisiasi oleh Kemendagri,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: Dewan Bersama Ormas Islam Ultimatum Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Menurut Erick, sikap Pemkot Bandung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berusaha melakukan perubahan (menghapus) terhadap beberapa pasal dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu terkesan menolak penyesuaian pengenaan pajak pada objek-objek yang sudah disepakati dalam Perda terdahulu. Sikap itu berbanding terbalik dengan sikapnya pada waktu menyusun dan penetapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kalau kemarin sebelum penetapan persetujuan DPRD, Pemkot Bandung mendorong penghapusan dan meminta penerapan pasal pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hal itu kata Erick sama saja melempar bola panas kepada DPRD Kota Bandung.
“Kalau pihak Pemkot sekarang meminta dihapus lalu mendorong penerapan pajak dan retribusi daerah itu merupakan sesuatu hal yang menyudutkan DPRD,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bangun Kerjasama Pemeliharaan PJU, Dewan Kesal Tak Dilibatkan
Lebih lanjut, Erick menyebut Pemkot Bandung sudah mencari cara supaya kebijakan penerapan pajak dan retribusi daerah tidak berdampak kepada masyarakat kelas bawah dan salah satu solusinya penghapusan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).