Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung ini mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggiring isu penerapan pajak merupakan keputusan dewan.
“Apabila sekarang ada informasi yang mengkaitkan penerapan pajak dan retribusi daerah DPRD yang seakan-akan memutuskan, itu tidak benar. Yang benar, Perda Pajak dari Retribusi Daerah yang pada saat itu diinisiasi Pemkot Bandung, kami hanya melakukan pembahasan,” tandasnya.
Baca Juga: Dipisah dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Bandung Jadi OPD Baru
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Senin (3/3/2025), Fraksi PSI sudah menyatakan menyetujui perubahan pasal-pasal Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengalami penyesuaian dengan anjuran Kemendagri.
Erick bilang, perubahan Perda Pajak tersebut sudah mengikuti aturan hukum yang lebih tinggi atau bahkan penyesuaiannya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kementerian, langkah itu kata dia karena kondisi ekonomi warga Kota Bandung sekarang sedang tidak stabil, dengan indikator deflasi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta naiknya harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Undang Dishub Laksanakan RDP, Komisi IIl Gali Kerjasama Pemeliharaan PJU
Terkait isu tersebut, Ketua Fraksi PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung ini sebelumnya sudah lebih dulu meminta pemerintahan kota Bandung, menyelesaikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan rencana aturan yang dikeluarkan Kemendagri.
Erick menilai, penerapan pajak dan retribusi daerah kalau terjadi kenaikan akan kontraproduktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kalau ada penerapan kenaikan pajak saat ini akan berisiko meningkatkan inflasi dan bisa menggerus daya beli masyarakat," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Pansus DPRD Ingin JPO Bebas Reklame dan Asosiasi Pengusaha Reklame Dikeluarkan dari Perda Kota Bandung
Minta Pemkot Bandung Transparan Soal Pajak, DPRD Singgung Penurunan Setoran Pajak 2025