VIEWJABAR.COM — Kebijakan pemberian honorarium kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebagai pengganti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mulai berlaku 2025, belum jelas.
Kendati sudah dipastikan ada anggaran untuk honor tersebut, namun hingga kini nominalnya masih menunggu hasil kalkulasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung, karena kesepakatannya baru sebatas pembayaran melalui mekanisme jam pembelajaran yang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Bandung Erick Darmajaya, mengaku kesepakatan itu diperoleh dari hasil rapat koordinasi dengan Bapperida dan mitra kerja Komisi belum lama ini. Namun kesepakatan itupun saat ini masih dalam proses pengkajian di Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Harus Jadi Pilar Utama Dalam Menjaga Toleransi
Dia mengatakan DPRD Kota Bandung baru mengajukan usulan berdasar kuota anggota Komisi saja dengan melihat jam kegiatan dalam Monev itu sendiri.
"Sebelumnya anggota DPRD Kota Bandung melaksanakan Sosper kini diganti dengan Monev. Sosper menjadi ranahnya Bapemperda," kata Erick, ditemui disela Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 11 Juni 2025.
Pemberian honorarium, ditegaskan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberian Honorarium kegiatan monitoring dan evaluasi di masyarakat.
Baca Juga: LASQI NJ Bukan Sekadar Membangun Seni Qasidah Tapi Penguat Syiar Islam
"Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas anggota dewan. Ini untuk memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan," katanya.