Kasus Penculikan Anak di Garut yang Dilakukan Ayah Tiri Berakhir Damai

photo author
Lina Herlina, View Jabar
- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:37 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan mengenai kasus penculikan anak yang dilakukan ayah tiri berakhir dsmai. Poto/ ViewJabar  / Alle M Rizky /.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan mengenai kasus penculikan anak yang dilakukan ayah tiri berakhir dsmai. Poto/ ViewJabar / Alle M Rizky /.

VIEWJABAR - Kasus penculikan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri di wilayah hukum Polsek Cibalong, Polres Garut berakhir damai.

Masalah kasus penculikan terhadap anak yang dilakukan ayah tirinyatersebut diselesaikan secara "restorative justice".

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan kasus secara "restorative justice" sebanyak 265 kasus.Baca Juga: Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi, BMKG Minta Pemda Waspada dan Siap Siaga

Sedangkan selama Januari 2023 ini telah ada 23 kasus yang diselesaikan secara "restorative justice".

"Perkara yang kami selesaikan secara "restorative justice" yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai." kata Kapolres Garut.

Menurut Kapolres Garut, kebijakan penyelesaian kasus dengan cara "restortive justice" dilakukan untuk perkara tindak pidana tergolong ringan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Menahan Kentut Berbahaya Untuk Kesehatan Benarkah?

"Salah satu kasus yang ditangani secara "restortive justice", yakni perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya di Kecamatan Cibalong," kata Kapolres Garut kepada wartawan Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Kapolres Garut, Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sang ayah terhadap anak, baik berupa pemaksaan maupun kekerasan.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara "restorative justice".

Baca Juga: Ekonomi Global Tahun 2023 Melambat, Hanya Tumbuh 1,9 Persen, Dewan Keamanan PBB Ungkap Penyebabnya

Dengan demikian, penanganan perkara ini dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.

Dikataka Kapolres Garut, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial Mas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lina Herlina

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X