VIEWJABAR - Kasus penculikan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri di wilayah hukum Polsek Cibalong, Polres Garut berakhir damai.
Masalah kasus penculikan terhadap anak yang dilakukan ayah tirinyatersebut diselesaikan secara "restorative justice".
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan kasus secara "restorative justice" sebanyak 265 kasus.Baca Juga: Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi, BMKG Minta Pemda Waspada dan Siap Siaga
Sedangkan selama Januari 2023 ini telah ada 23 kasus yang diselesaikan secara "restorative justice".
"Perkara yang kami selesaikan secara "restorative justice" yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai." kata Kapolres Garut.
Menurut Kapolres Garut, kebijakan penyelesaian kasus dengan cara "restortive justice" dilakukan untuk perkara tindak pidana tergolong ringan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Menahan Kentut Berbahaya Untuk Kesehatan Benarkah?
"Salah satu kasus yang ditangani secara "restortive justice", yakni perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya di Kecamatan Cibalong," kata Kapolres Garut kepada wartawan Jumat 27 Januari 2023.
Menurut Kapolres Garut, Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sang ayah terhadap anak, baik berupa pemaksaan maupun kekerasan.
Selain itu, lanjut dia, dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara "restorative justice".
Baca Juga: Ekonomi Global Tahun 2023 Melambat, Hanya Tumbuh 1,9 Persen, Dewan Keamanan PBB Ungkap Penyebabnya
Dengan demikian, penanganan perkara ini dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.
Dikataka Kapolres Garut, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial Mas.
Artikel Terkait
Keutamaan Bulan Rajab, Kata Ustadz, Nabi Muhammad SAW Meningkatkan Amalan Ini di Bulan Rajab
Cara Desa Tobongjaya Tasikmalaya Dorong Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Harus Ditiru
Tiga Poin Usulan Persatuan Perangkat Desa Ini Dipelajari Mendagri Tito Karnavian, Apa Saja
Logo Hari Jadi ke-210 Kabupaten Garut Dikenalkan ke Masyarakat
Ekonomi Global Tahun 2023 Melambat, Hanya Tumbuh 1,9 Persen, Dewan Keamanan PBB Ungkap Penyebabnya
Menahan Kentut Berbahaya Untuk Kesehatan Benarkah?
Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi, BMKG Minta Pemda Waspada dan Siap Siaga