Harga Beras Naik di Tingkat Penggilingan, Grosir dan Eceran, Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya Menurut BPS

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi beras. Harga beras mengalami kenaikan, ini penjelasan BPS. (FOTO: Humas Bapanas)
Ilustrasi beras. Harga beras mengalami kenaikan, ini penjelasan BPS. (FOTO: Humas Bapanas)

VIEWJABAR.COM - Harga beras mengalami kenaikan baik itu di tingkat penggilingan, grosir maupun eceran secara nasional selama bulan Juli 2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) harga beras di tingkat penggilingan Rp12.816 per kilogram atau naik 2,22 persen dibandingkan Juni 2024, yang sebesar Rp12.537 per kilogram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kepala BPS Amalia A Widyasanti dalam keterangan resminya di Jakarta seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Disebut Pemerintah Australia Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Indonesia, Ini Alasannya

"Beberapa faktor yang menjadi penyebab harga beras kembali naik tentunya kita sudah masuk pada periode yang bukan panen raya," katanya.

Dia menjelaskan kenaikan harga beras juga terjadi di tingkat grosir dan eceran.

Tercatat, harga beras di tingkat grosir mencapai Rp13.572 per kilogram dari Rp13.434 dan eceran menjadi Rp14.677 dari Rp14.547 per kilogram pada bulan sebelumnya.

Baca Juga: Zakat Diyakini Dapat Menjadi Solusi Untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Disebutkan, naik dan turunnya harga beras merupakan siklus yang kerap terjadi setiap tahunnya setelah selesai masa panen.

Artinya, jumlah pasokan beras di pasar mulai mengalami penurunan, sehingga menyebabkan naiknya harga beras.

"Fluktuasi harga beras turun dan naik sangat dipengaruhi oleh jumlah pasokan atau jumlah produksi beras di domestik," katanya.

Gabah Kering Panen

Baca Juga: Judi Online Bisa Diberantas Dengan Menerapkan Prinsip '5K', Apa Itu? Simak Penjelasan Menkominfo

Kenaikan harga beras juga dibarengi dengan kenaikan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang telah melebihi harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.000 per kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X