Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Masyarakat Nyoblos Caleg

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 15 Juni 2023 | 15:27 WIB
Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka,  masyarakat mencoblos gambar caleg. Foto / ViewJabar / Instagram /.
Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, masyarakat mencoblos gambar caleg. Foto / ViewJabar / Instagram /.

VIEWJABAR - Penantian panjang selama ini mengenai sistem pemilu 2024, kini sudah mendapatkan kejelasan dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sebelumnya muncul isu bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup, dan masyarakat mencoblos partai politik

Namun kini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Artinya masyarakat mencoblos caleg.

Baca Juga: Keputusan MK Menolak Sistem Proporsional Pemilu Ditunggu Jutaan Rakyat Hari ini, Ini Faktanya

Hal itu terjawab dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu 2024 yang digelar secara terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat Kamis 15 Juni 2023.

Dalam sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan menetapkan pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan MK soal sistem pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk ketiga di Dunia, Tidak Sehat Untuk Kelompok Sensitif

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tersebut maka masyarakat pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang akan mencoblos gambar calon anggota legislatif atau caleg.

Namun jika sistem pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem pemilu tertutup, maka masyarakat akan mencoblos gambar partai politik pada Pemilu 2024 nanti.

Sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sudah berlangsung di Indonesia ini sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat.

Baca Juga: Inilah Rezeki Paling Halal dan Bersih di Dunia Saat Ini, Kata dr Zaidul Akbar di Rumah Banyak Ribanya

Ada 6 orang yang melakukan gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan didaftarkan pada 14 November 2022 lalu dan berharap Mahkamah Konstitusi mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Mereka yang mengajukan gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut antara lain, 1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), 2. Yuwono Pintadi, 3. Fahrurrozi (bacaleg 2024), 4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), 5. Riyanto (warga Pekalongan) dan 6. Nono Marijono (warga Depok).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X