Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Masyarakat Nyoblos Caleg

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 15 Juni 2023 | 15:27 WIB
Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka,  masyarakat mencoblos gambar caleg. Foto / ViewJabar / Instagram /.
Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, masyarakat mencoblos gambar caleg. Foto / ViewJabar / Instagram /.

Baca Juga: Perairan Bali Diperkirakan Mengalami Gelombang Tinggi Sampai Empat Meter Ini Prediksi BMKG

Pada sidang putusan tersebut hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majlis hakim yang mengadili suatu perkara.

Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang, kata Hakim MK.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Anak Sering Tidur di Atas Jam 9 Malam, Ini Resikonya Hati Hati

Untuk itu dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan tiga langkah dalam memerangi adanya politik uang di masyarakat.

Langkah pertama partai politik dan juga anggota DPRD memiliki komitmen untuk tidak menggunakan politik uang dalam pemilu 2024.

Kemudian langkah kedua penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan baik tanpa membeda bedakan latar belakang.

Baca Juga: Ingat Jangan Sholat Duha di Waktu Ini, Kata Syekh Ali Jaber Tidak Boleh Sholat, Ini Alasannya

Dan langkah ketiga masyarakat harus diberikan kesadaran juga pendidikan politik agar tidak menerima politik uang pada pemilu 2024 nanti.

Menurut Mahkamah Konstitusi politik uang sama sekali tidak dibenarkan dalam pemilu. Dan politik uang terjadi lebih karena sifatnya yang struktural bukan karena sistem pemilu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X