VIEWJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang), di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor Sumedang, Kamis 19 September 2024.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi dihadiri oleh Bawaslu Sumedang, Forkopimda Sumedang yang diwakili Dandim 0610/Sumedang, Kalapas Kelas IIB, Kaban Kesbangpol Sumedang serta para Narahubung dari masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan juga partai pendukung Bapaslon, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Sumedang serta pemantau LSPINUS.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumedang yang didampingi oleh 3 orang komisioner dan 1 orang Sekretaris KPU Sumedang menyebutkan jika Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini telah melalui serangkaian tahapan sinkronisasi, sebelum akhirnya ditetapkan dalam pleno terbuka.
"DPT untuk Pilkada 2024 ini telah melalui serangkaian tahapan dan sinkronisasi yang sesuai regulasi KPU," ungkap Ogi dalam sambutan.
Baca Juga: KPU Sumedang Gelar Rakor Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
Yaitu secara berjenjang, lanjut Ogi, dari mulai rapat pleno ditingkat PPS dan PPK. Hal ini menandakan penyusunan secara berkesinambungan, dengan mempedomani peraturan KPU No.7 tahun 2024 tentang Penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota.
Ogi juga menyinggung perihal mekanisme perbaikan data yang tidak sesuai dengan data kependudukan serta pemilih yang tidak memiliki syarat sebagai pemilih.
"Yang tidak syarat pemilih tersebut yakni, pemilih yang sudah pindah secara kependudukan, menjadi anggota TNI/Polri," sebutnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan oleh Komisioner KPU, Asep Wawan yang memandu PPK masing-masing kecamatan untuk membacakan hasil rapat pleno daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Tetap Kondusif, Ini Pesan Bey Machmudin
Sebelumnya, Asep Wawan menyebutkan jika tahapan-tahapan dimulai dari penyerahan DP4 kepada pihak KPU, yang disinkronkan dengan data pemilu terakhir.
"Kemudian data sinkron itu diturunkan ke KPU kabupaten dan diteruskan ke KPU provinsi, untuk selanjutnya dimutakhirkan dan dilakukan pencocokan," katanya.
Asep Wawan juga merinci tahapan tersebut sebelum akhirnya dijadikan dan ditetapkan sebagai DPT untuk Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Hasil Verifikasi KPU Sumedang, Ada Berkas Calon Belum Memenuhi Syarat
KPU Sumedang Gelar Rakor Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024