DWP Kabupaten Garut Adakan Penguatan UKM dengan Fasilitas NIB

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Rabu, 25 September 2024 | 16:52 WIB
Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Melalui Fasilitas Nomor Induk Berusaha (NIB), di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Diskominfo Garut)
Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Melalui Fasilitas Nomor Induk Berusaha (NIB), di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Diskominfo Garut)

VIEWJABAR.COM - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut mengadakan acara untuk memperkuat kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Acara ini berlangsung di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu 25 September 2024.

Ketua DWP Kabupaten Garut, Lina Marlina Nurdin Yana, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah pertemuan rutin DWP. Pada pertemuan kali ini, anggota DWP diberikan sosialisasi dan pembuatan NIB.

“Tujuan utama acara ini adalah memberikan informasi kepada anggota tentang proses pembuatan NIB, karena banyak dari mereka memiliki usaha seperti usaha rumahan di bidang makanan dan minuman,” kata Lina.

Baca Juga: Ada West Java Tourisme Talks di Situ Bagendit, Garut, Penyelenggaranya Perwakilan Bank Indonesia

Lina menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh Ketua DWP dari berbagai dinas, badan, dan kecamatan di Kabupaten Garut, serta anggota DWP lainnya. Setelah sosialisasi, peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan pembuatan NIB.

“Kita bisa mengerjakannya di rumah asalkan sudah memiliki akun, dan hasilnya akan langsung dikirim ke email masing-masing,” tambah Lina.

Ia berharap semua anggota DWP yang memiliki UKM segera membuat NIB karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti kemudahan dalam berusaha, perlindungan hukum, dan akses ke permodalan.

Baca Juga: PJ Bupati Garut Hadiri Fun Walk HUT ke-69 Polantas, Ucapannya Membuat Polisi Senang

Narasumber acara, Lia Marlina dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, menjelaskan pentingnya NIB dalam penguatan kelembagaan UKM sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

Lia menyatakan bahwa antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, termasuk tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang kini terintegrasi dalam NIB.

“NIB itu seperti nomor induk kependudukan, terhubung langsung dengan Kementerian BKPM dan dapat digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan atau permodalan,” jelasnya.

Baca Juga: Verifikasi dan Validasi Penyintas Gempa Magnitudo 4.9 Mulai Dilakukan Pemkab Garut

Ia berpesan kepada para peserta untuk mensosialisasikan NIB di daerah masing-masing, termasuk di lingkup kecamatan dan desa. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X