DPRD Kota Bandung Tegas Terkait Penertiban Hiburan Malam dan Peredaran Miras Ilegal di Bulan Ramadhan

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Senin, 17 Maret 2025 | 10:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya

VIEWJABAR.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Edwin Senjaya melaksanakan monitoring dan sidak, dalam memastikan tempat hiburan malam di kota Bandung tidak melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019, selama bulan suci Ramadhan.

 

Upaya tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari cara cara penyelengara pemerintahan di kota Bandung menertibkan usaha hiburan malam tidak beroperasi di bulan Ramadhan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.

 

Seperti operasi yang berlangsung pada malam Minggu kemarin. Kawasan Gudang Selatan yang terindikasi melakukan pelanggaran menjadi salah satu target operasi.

 

 Baca Juga: Dewan Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Inisiasi Kemendagri

 

"Terkadang wilayah ini menjadi kawasan yang seolah-olah tak tersentuh. Sebab dari pantauan kami, di sana masih saja ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran peraturan daerah," kata Edwin di kediamannya di Jalan Kembar, Kota Bandung, Minggu 16 Maret 2025.

 

Dalam operasi tersebut kata Edwin, pihaknya menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi secara ilegal. Dia menyebut ada tempat hiburan malam yang mengelabui dengan seolah-olah buka restoran namun faktanya tetap menjual minuman keras. 

 

"Kami ingin bukan hanya wilayah Gudang Selatan tapi wilayah lainnya di Bandung, seperti Paskal 23 juga ditertibkan. Tempat hiburan yang ditemukan beroperasi atau buka itu pun dibuktikan secara langsung dengan didatangi," ungkapnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X