VIEWJABAR.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Edwin Senjaya melaksanakan monitoring dan sidak, dalam memastikan tempat hiburan malam di kota Bandung tidak melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019, selama bulan suci Ramadhan.
Upaya tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari cara cara penyelengara pemerintahan di kota Bandung menertibkan usaha hiburan malam tidak beroperasi di bulan Ramadhan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Seperti operasi yang berlangsung pada malam Minggu kemarin. Kawasan Gudang Selatan yang terindikasi melakukan pelanggaran menjadi salah satu target operasi.
Baca Juga: Dewan Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Inisiasi Kemendagri
"Terkadang wilayah ini menjadi kawasan yang seolah-olah tak tersentuh. Sebab dari pantauan kami, di sana masih saja ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran peraturan daerah," kata Edwin di kediamannya di Jalan Kembar, Kota Bandung, Minggu 16 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut kata Edwin, pihaknya menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi secara ilegal. Dia menyebut ada tempat hiburan malam yang mengelabui dengan seolah-olah buka restoran namun faktanya tetap menjual minuman keras.
"Kami ingin bukan hanya wilayah Gudang Selatan tapi wilayah lainnya di Bandung, seperti Paskal 23 juga ditertibkan. Tempat hiburan yang ditemukan beroperasi atau buka itu pun dibuktikan secara langsung dengan didatangi," ungkapnya.
Artikel Terkait
Pansus DPRD Ingin JPO Bebas Reklame dan Asosiasi Pengusaha Reklame Dikeluarkan dari Perda Kota Bandung
Perlu Tindakan Konkret Menyelaraskan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Daerah, Begini Kata DPRD Kota Bandung