Untuk diketahui penertiban lokasi hiburan malam di kawasan Gudang Selatan ini telah mendapat atensi dari Pangdam III/Siliwangi yang ditindaklanjut dengan surat edaran dari Kapaldam III/Siliwangi.
“Kami mengapresiasi Pangdam III/Siliwangi yang telah mendukung kegiatan kami ini. Kalaupun masih ada tempat hiburan yang beroperasional, mungkin hanya oknum saja,” katanya.
Baca Juga: Undang Dishub Laksanakan RDP, Komisi IIl Gali Kerjasama Pemeliharaan PJU
Selain institusi TNI perhatian khusus atas operasional hiburan malam juga datang dari Pemerintah Kota Bandung. Diutarakan Edwin, Pemkot Bandung sangat mendukung penutupan tempat hiburan malam saat Ramadan, hal itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025. Dalam surat ini, Pemkot Bandung meminta tempat hiburan malam tidak beroperasional pada 28 Februari hingga 2 April 2025.
“Dengan surat edaran ini terlihat keseriusan dari Wali Kota Bandung untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam ini. Dan kami dari DPRD akan terus melakukan monitoring sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” pungkas Edwin Senjaya.*
Artikel Terkait
Pansus DPRD Ingin JPO Bebas Reklame dan Asosiasi Pengusaha Reklame Dikeluarkan dari Perda Kota Bandung
Perlu Tindakan Konkret Menyelaraskan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Daerah, Begini Kata DPRD Kota Bandung