Bongkar Bangunan Liar, Wakil Ketua Komisi I Apresiasi Pemkot Bandung

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Kamis, 24 April 2025 | 14:33 WIB
Satpol-PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar
Satpol-PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar

Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan.

 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor. 

 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan terakhir, yaitu SP3 pada 21 April. Dilaksanakannya eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap,” ujar Rasdian.

 Baca Juga: DPRD Kota Bandung Tegas Terkait Penertiban Hiburan Malam dan Peredaran Miras Ilegal di Bulan Ramadhan

Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

 

“Alhamdulillah, pada Februari kemarin kasasi kita dikabulkan. Dengan dasar itu, pembongkaran ini sah secara hukum,” tambahnya.

 

Rasdian menegaskan, meski bangunan tidak berdiri di atas tanah milik pemerintah, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang tetap tidak dapat dibenarkan. 

 

“Ini bangunan sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Kita cukup menghargai keberadaan mereka, bahkan saat mereka masih beroperasi selama proses hukum berlangsung. Tapi aturan harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X