VIEWJABAR.COM-- Baznas Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Teknis Penggunaan Kartu TANGKIS (Kartu Penghapusan Kemiskinan Esktrem) yang bertempat di Aula Baznas Kabupaten Sumedang Selasa, 16 Juli 2024.
Ketua Baznas Ayi Subhan Hafas mengatakan, rapat koordinasi teknis terkait dengan program penangkalan tangkal kemiskinan yang digulirkan oleh Pemkab Sumedang.
"Bagaimana peranan kami, perang melawan miskin ekstrem dan Baznas menjadi salah satu bagian yang terlibat dalam kegiatan program ini," ungkap Ayi.
Ketua Baznas Sumedang itu menuturkan, secara bersama membicarakan bagaimana teknis penyaluran dana yang atau barang yang memang disampaikan kepada para mustahik para miskin ekstrem. "Sudah ditulis bersama satu jiwa mendapatkan hak Rp. 75.000. Jadi kalau di KK nya ada 10 jiwa berarti 1 KK itu Rp. 750.000 per bulan," katanya.
Baca Juga: Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama), MPLS-nya Sekolah Lingkungan Kementerian Agama
Sedangkan untuk menu yang disampaikannya, lanjut Ayi, senilai tersebut sesuai yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah, yakni ada beras, minyak, susu, telur dan daging tentunya pasti akan berbeda-beda.
"InshaAllah, tidak akan kurang dari nilai tersebut jadi misalnya yang 10 KK mungkin saja dia langsung menerima atau menukarkan dengan sesuai menu yang disampaikan semuanya, tetapi bagi yang KKnya sedikit, mungkin limit bulan ini dia mendapatkan 3 item," tuturnya.
Sedangkan bulan berikutnya 4 item, karena memang jatah kuota nominalnya cuma Rp. 75.000 per jiwa beda dengan yang jiwanya banyak.
"Kami berharap ketika kartu ini disampaikan kepada para mustahik, segera dieksekusi segera bisa ditukarkan sehingga dipastikan masyarakat Kabupaten Sumedang yang mendapatkan program bantuan langsung tunai, program praktis ini bisa menikmati makanan pokok yang harus mereka terima layanan melalui program ini," katanya.
Baca Juga: 'Si Dara Puber' Diluncurkan, Sebagai Langkah Inovatif Dinas Sosial Sumedang
Jadi, lanjut Ayi, kita juga tidak terjun bebas dan tidak ugal-ugalan melaksanakan kegiatan itu. Tentunya dengan tetap memperhatikan tiga prinsip pengolahan zakat, aman syari', aman regulasi dan aman NKRI.
"Aman syari' itu hanya mengambil secara syari' yang dibolehkan, dari dana yang diambil untuk program ini," tegasnya.
Ayi menuturkan, dari zakat mal cuma dua yaitu untuk fakir dan miskin, sementara yang 8 Asnaf masing-masing 12,5%.
Artikel Terkait
Ini Dilakukan Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Baznas Garut Targetkan Penerimaan Zakat
Aktif Dukung Pengelolaan Zakat di Daerah, Bupati Bandung Raih Anugerah BAZNAS Jabar Award 2024