Dengan demikian, lanjut Erick keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya rancangan peraturan daerah Kota Bandung tentang "Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa", harus didasarkan pada Pancasila.
"Apabila Pemerintah Kota Bandung menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat berkarakter Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan daerah yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila," ujar Erick.
Kenapa demikian kata Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini, sebab hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan alat yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat. Hal ini dapat dipahami karena hukum memiliki ciri yang tidak dipunyai oleh norma hidup lainnya, yakni sanksi yang bisa dipaksakan.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis
'Berbeda dengan norma agama dan norma adat tidak memiliki sanksi yang bisa dipaksakan sebagaimana sanksi di dalam hukum," tukasnya.
Membersamai langkah dalam pembentukan sebuah peraturan daerah yang harus memadukan nilai - nilai Pancasila dalam implementasi kehidupan sehari-hari Erick Darmajaya menjelaskan, tidaklah mudah untuk dapat menyelaraskan nilai-nilai Pancasila ke dalam tubuh peraturan daerah.
Baca Juga: DPRD Tekankan RPJPD Jadi Bekal Walikota dan Wakil Walikota Bandung Terpilih
Perlu kehati-hatian bagaimana membumikan Pancasila ke dalam nilai-nilai konkret pasal-pasal peraturan daerah.
"Merinci sila dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai yang lebih konkret dalam peraturan daerah memerlukan rincian pendalaman dan simulasi secara terus menerus sehingga didapatkan pasal - pasal yang praktis untuk menilai apakah suatu perbuatan atau hubungan hukum sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila," pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung ini.*
Artikel Terkait
Pansus DPRD Ingin JPO Bebas Reklame dan Asosiasi Pengusaha Reklame Dikeluarkan dari Perda Kota Bandung
Minta Pemkot Bandung Transparan Soal Pajak, DPRD Singgung Penurunan Setoran Pajak 2025