Perlu Tindakan Konkret Menyelaraskan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Daerah, Begini Kata DPRD Kota Bandung

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Jumat, 14 Februari 2025 | 06:11 WIB
Rapat Pansus 2 DPRD Kota Bandung Bersama Jajaran Badan Kesbangpol Kota Bandung
Rapat Pansus 2 DPRD Kota Bandung Bersama Jajaran Badan Kesbangpol Kota Bandung

Dengan demikian, lanjut Erick keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya rancangan peraturan daerah Kota Bandung tentang "Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa", harus didasarkan pada Pancasila. 

 

"Apabila Pemerintah Kota Bandung menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat berkarakter Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan daerah yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila," ujar Erick.

 

Kenapa demikian kata Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini, sebab hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan alat yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat. Hal ini dapat dipahami karena hukum memiliki ciri yang tidak dipunyai oleh norma hidup lainnya, yakni sanksi yang bisa dipaksakan. 

 Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis

'Berbeda dengan norma agama dan norma adat tidak memiliki sanksi yang bisa dipaksakan sebagaimana sanksi di dalam hukum," tukasnya.

 

Membersamai langkah dalam pembentukan sebuah peraturan daerah yang harus memadukan nilai - nilai Pancasila dalam implementasi kehidupan sehari-hari Erick Darmajaya menjelaskan, tidaklah mudah untuk dapat menyelaraskan nilai-nilai Pancasila ke dalam tubuh peraturan daerah. 

 Baca Juga: DPRD Tekankan RPJPD Jadi Bekal Walikota dan Wakil Walikota Bandung Terpilih

Perlu kehati-hatian bagaimana membumikan Pancasila ke dalam nilai-nilai konkret pasal-pasal peraturan daerah. 

 

"Merinci sila dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai yang lebih konkret dalam peraturan daerah memerlukan rincian pendalaman dan simulasi secara terus menerus sehingga didapatkan pasal - pasal yang praktis untuk menilai apakah suatu perbuatan atau hubungan hukum sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila," pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung ini.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X